ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang terjadi jika diketahui NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi kepala keluarga belum valid pada hasil pemadanan di aplikasi SAKTI/SPAN.

Otoritas mengatakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) telah terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15-16 digit yang disediakan DJP melalui SLDK Kementerian Keuangan.

“Jika NPWP 16 digit rekanan (orang pribadi) tersebut selaku kepala keluarga belum valid (tidak ditemukan) maka terdapat 3 kemungkinan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Tidak atau Tetap Perlu Buat Bupot 21/26 Instansi Pemerintah Ketika Ini

Adapun ketiga kemungkinan yang dimaksud, pertama, orang pribadi dimaksud sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melakukan pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP melalui DJP Online.

Kedua, orang pribadi tersebut tidak memberikan data NPWP 15 digit yang sebenarnya. Ketiga, orang pribadi belum melakukan pendaftaran NPWP (belum memiliki NPWP). Terhadap masing-masing kemungkinan tersebut, DJP memberikan saran tindak lanjut.

Jika belum melakukan pemutakhiran mandiri, rekanan (orang pribadi) tersebut dapat memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pemadanan bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak pada DJP Online, menelepon Kring Pajak 1500 200, atau datang ke KPP terdekat.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Jika memberikan NPWP 16 digit yang tidak sebenarnya, rekanan (orang pribadi) tersebut diminta untuk menyerahkan kembali kartu NPWP baru yang memuat NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kartu dapat diunduh melalui laman DJP Online.

Ketiga, jika belum melakukan pendaftaran NPWP, orang pribadi tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online atau ke KPP terdaftar. Data NPWP 15 digit dan 16 digit dapat dilihat pada kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

BERITA PILIHAN