KEPATUHAN PAJAK

Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 10:00 WIB
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan.

Kebijakan ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang SPT-nya menyatakan rugi dilakukan dengan pemeriksaan kantor ataupun pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha wajib pajak, ataupun tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Jika pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian maksimal adalah selama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak data memenuhi surat panggilan dalam angka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Adapun jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lapangan adalah maksimal 6 bulan dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan maksimal adalah selama 2 bulan dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor diselesaikan dengan cara menerbitkan LHP sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP/STP. LHP sumir adalah laporan penghentian pemeriksaan tanpa usulan penerbitan SKP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS