KANADA

Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 17:30 WIB
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersiap untuk mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Merujuk pada anggaran 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, aturan teknis dari pengenaan DST sedang dibahas oleh pemerintah di parlemen.

"DST akan memastikan bisnis digital yang memonetisasi data pengguna dari Kanada membayar pajak secara adil," tulis Kementerian Keuangan dalam Budget 2024, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pemeritnah akan memberlakukan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST oleh Kanada ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

Kementerian Keuangan memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$5,9 miliar atau Rp69,8 triliun untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Menurut pemerintah, DST perlu segera dikenakan mengingat yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework tidak mencapai konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan.

Meski akan menerapkan DST tanpa menunggu tercapainya konsensus, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan negara mitra sehingga konsensus atas Pilar 1 bisa dicapai.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan