ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Menu Profil yang menampilkan status hubungan keluarga wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak perlu memasukkan sejumlah data termasuk indentitas diri. Setelahnya, informasi mengenai profil NPWP bisa dicek di DJP Online pada Menu Profil.

Pada submenu Anggota Keluarga, DJP Online menampilkan informasi pribadi, salah satunya status hubungan keluarga. Biasanya, secara default sistem, DJP Online menuliskan wajib pajak yang bersangkutan sebagai 'Kepala Keluarga'. Jika pada kenyataannya wajib pajak masih berstatus sebagai anak, bukan kepala keluarga, apakah data di DJP Online perlu diubah?

"Selama saat pendaftaran NPWP sudah dipastikan alamat diisi dengan benar dan lengkap, tampilan yang muncul di DJP Online tidak menjadi masalah," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

DJP menegaskan bahwa status Kepala Keluarga yang tertera pada DJP Online tidak perlu diubah. Keterangan status hubungan keluarga memang secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga ketika seseorang mendaftarkan NPWP-nya.

"... secara default tertulis sebagai Kepala Keluarga meskipun di KK statusnya sebagai Anak. Status tersebut dapat berbeda dengan status kependudukan di KK," kata Kring Pajak.

Wajib pajak sebenarnya bisa mengubah data dan informasi pribadi yang tercantum pada DJP Online. Perubahan data ini bisa dilakukan pada Menu Profil dengan mengeklik Data Lainnya, Data KLU, atau Anggota Keluarga.

Jika sudah masuk pada submenu tersebut, klik Ubah Profil yang tombolnya terletak di sudut kanan bawah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024