IRLANDIA

Pemulihan Ekonomi, OECD Sebut Penerimaan Pajak Penting Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:45 WIB
Pemulihan Ekonomi, OECD Sebut Penerimaan Pajak Penting Dinaikkan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews—Ekonom meminta DPR untuk mempertimbangkan upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak demi membantu memulihkan ekonomi Irlandia dari dampak pandemi Corona atau Covid-19 selama lima tahun ke depan.

Kepala Divisi Departemen Ekonomi OECD Sebastian Barnes mengatakan DPR seharusnya tidak mengesampingkan upaya meningkatkan penerimaan pajak karena hal itu penting menjaga kekuatan, keadilan, dan efisiensi basis pajak Irlandia.

“Saya pikir itu ide bagus di tengah kondisi saat ini. Apalagi ada tekanan yang cukup besar juga di lembaga keuangan. Kita harus memastikan sistem pajak berjalan baik seperti yang sudah terjadi selama ini,” tuturnya dilansir dari Taxnotes.com, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diketahui, Partai Fianna Fail dan Partai Fine Gael merilis kerangka kerja strategis dalam pemulihan ekonomi pada 15 April. Mereka lantas mengajak partai lainnya untuk membentuk koalisi baru dalam pemerintahan.

Kerangka kerja yang dibuat mencakup 10 target antara lain seperti program kesehatan, paket pemulihan ekonomi, termasuk membebaskan pajak penghasilan dan kenaikan biaya pungutan sosial.

Partai Fianna Fail dan Partai Fine Gael meyakini bahwa kerangka kerja yang dibuat tersebut perlu dilakukan oleh pemerintahan baru demi memulihkan ekonomi Irlandia setelah pandemi Corona berakhir.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Meski begitu, Barnes mengaku khawatir rencana pembebasan pajak penghasilan justru membuat ekonomi menjadi tidak stabil. Apalagi, pajak penghasilan menyumbang tiga perempat total penerimaan negara.

Menurut Barnes, hal yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah Irlandia saat ini adalah mendukung para pebisnis dalam menciptakan lapangan kerja dengan menjaga likuiditas perusahaan tetap baik.

Meski begitu, Barnes tidak memungkiri konsumsi masyarakat masih akan tetap rendah dan pengangguran tetap tinggi. Untuk itu, ia juga merekomendasikan upaya peningkatan penerimaan pajak tidak langsung diterapkan, tetapi ditunda sampai dengan Covid-19 teratasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara