KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan survei lapangan guna mendata dan mendaftarkan pelaku usaha yang selama ini belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan pendataan dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini juga dilakukan untuk dapat mengejar target PAD yang telah ditetapkan pada tahun ini.

"Pajak daerah ini merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk pembangunan serta dalam mendukung program program pemerintah daerah yang sudah direncanakan," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Tahun ini, target pajak daerah telah ditetapkan Rp2,67 triliun. Hingga 16 April 2024, Pemkab Bekasi baru mengumpulkan penerimaan pajak daerah senilai Rp570 miliar atau 21,46% dari target yang ditetapkan.

"Ada beberapa sumber potensi yang akan dimaksimalkan. Setidaknya setelah liburan hari Lebaran ini, kami akan lebih semangat demi kepentingan Kabupaten Bekasi," ujar Jenal seperti dilansir radarbekasi.id.

Terbaru, Bapenda juga melakukan pendataan dan pendaftaran atas rumah kos, hunian vertikal, dan pelaku usaha kuliner di rest area tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Bapenda Kabupaten Bekasi secara berkesinambungan untuk mendapatkan data akurat sebagai dasar untuk menetapkan objek pajak dan wajib pajak baru.

"Kegiatan survei lapangan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak terhadap wajib pajak yang belum terdaftar," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi