ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bakal mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang dianggap belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui STP itu, Ditjen Pajak (DJP) akan menagihkan pajak terutang atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT.

Dalam beberapa kasus, STP tetap dikirimkan kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan lengkap. Jika memang merasa sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat, wajib pajak bisa mengajukan pembatalan STP yang tidak benar.

"Kemudian, terkait dengan STP yang diterima, kami sarankan menghubungi KPP penerbit STP tersebut untuk dilakukan konfirmasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Pasal 36 UU KUP mengatur bahwa dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena keselahannya.

DJP juga berwenang mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa secara jabatan atau permohonan wajib pajak mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.

Dalam penjelasan UU KUP disampaikan bahwa dalam praktik di lapangan terkadang ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat. Hal itu bisa disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak yang berujung membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

"Dalam hal demikian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh dirjen pajak," bunyi penjelasan Pasal 36 UU KUP.

Berdasarkan hal itu, STP yang tidak benar juga dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi