KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dian Kurniati | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah mendorong wajib pajak memanfaatkan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak bisa memanfaatkan insentif tersebut sehingga penyelesaian tunggakan PBB-P2 tidak terlalu memberatkan.

"Ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Hera menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya 51/2023. Pemutihan denda berlaku atas tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan pemkot memberikan pemutihan denda PBB-P2 hingga 30 September 2024. Kebijakan tersebut berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2.

Hera menyarankan wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2. terlebih, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

"Dengan memanfaatkan penghapusan denda ini, warga tidak hanya terbebas dari beban denda tapi juga berkontribusi pada kemajuan kota kita," ujarnya seperti dilansir borneonews.co.id.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya telah membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2 di antaranya seperti melalui bank, mobile banking, dan kantor pos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui