KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Lokasi usaha WP yang didatangi petugas KPP Madya Tangerang. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Lokasi usaha milik seorang wajib pajak di Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan didatangi petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Selatan. Usut punya usut, kedatangan petugas bertujuan melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut pengajuan penetapan non-efektif (NE).

Setelah dilakukan penelitian, petugas pajak menyimpulkan bahwa memang lokasi usaha usaha wajib pajak sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha. Hal ini menjadi salah satu dasar penetapan WP NE.

“Kami tidak menemukan kegiatan usaha di lokasi wajib pajak. Hal ini juga dapat menjadi dasar untuk menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Non-Efektif,” ujar Rendy, salah satu petugas seksi pelayanan KPP Madya Tangerang, usai melakukan kunjungan, dilansir pajak.go.id, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Rendy juga menjelaskan bahwa selain penelitian lapangan, petugas juga melakukan penelitian administrasi kepada wajib pajak. Penelitian administrasi ini menyisir kembali kewajiban administratif wajib pajak selama ini.

Hasilnya, ditemukan bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 berstatus nihil, tidak terdapat data setoran pajak selama 2 tahun berturut-turut, tidak terdapat bukti pemotongan pajak atas nama wajib pajak selama 2019 hingga 2023, dan tidak memiliki utang pajak.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut dan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penetapan Non-Efektif dapat dilakukan. Hal ini karena wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Penetapan wajib pajak non-efektif dapat diberikan kepada wajib pajak sepanjang memenuhi salah satu kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud poin pertama hingga kesepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time