KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB
WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada 13 Maret 2024.

Petugas pemeriksa pajak terdiri atas 2 orang pelaksana KPP Pratama Tabanan, yaitu Kadek Mahesa Gilang Arsana dan Ariella Dina Arasani. Petugas memeriksa atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan oleh wajib pajak.

“Kunjungan dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Ariella dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dia menjelaskan pemeriksa pajak melakukan verifikasi data dan keterangan atas permohonan yang telah diajukan oleh wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen dan meminta beberapa keterangan dari wajib pajak.

Dokumen serta informasi yang didapat ketika melakukan visit ke wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Setelah visit dilakukan, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Ariella menjelaskan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berjalan dengan baik. Hal ini didukung oleh wajib pajak yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

“Wajib pajak mudah dihubungi dan sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan data dan keterangan secara lengkap,” tutur Ariella. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS