PEMILU 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:31 WIB
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan eksepsi permohonan yang diajukan oleh Anies tidak jelas dan kabur serta sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres 2024.

"Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Alim dalam sidang pemeriksaan di MK, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Bukannya memperkarakan hasil pilpres, ujar Alim, Anies dalam permohonannya malah menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan makin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilu. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Alim.

Terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar, Alim mengatakan permohonan Ganjar tidak memuat persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Menurut Alim, persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU perlu dicantumkan mengingat permohonan dimaksud adalah permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Apabila disimak dalil-dalil pemohon, maka sama sekali bukan tentang persandingan hasil penghitungan suara dan selisih penghitungan suara, melainkan tentang klaim pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilu," ujar Alim.

Untuk diketahui, Anies dalam permohonannya meminta MK untuk menyatakan pasangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Anies juga meminta adanya pilpres ulang. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti pilpres ulang tersebut setelah mengganti cawapresnya.

Adapun Ganjar dalam permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Pilpres ulang digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah