SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

Dian Kurniati
Rabu, 23 November 2022 | 16.41 WIB
Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

Vaksinator dari Kesdam Jaya menyuntikkan vaksin COVID-19 Zifivax saat diberlangsungnya vaksinasi di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Desember 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan soal insentif pajak untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, insentif pajak dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk menangani pandemi.

"Kita evaluasi barengan lah. Nanti kita lihat masih ada kebutuhan atau enggak," katanya, Rabu (23/11/2022).

Yon mengatakan pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Pengadaan barang-barang untuk menangani Covid-19 juga makin landai sehingga pemanfaatan insentif menjadi lebih kecil.

Melalui PMK 113/2022, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022. Beleid itu dirilis untuk merevisi PMK 226/2022 yang mengatur perpanjangan insentif hanya hingga Juni 2022.

Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.

Terakhir, PMK 113/2022 turut memperpanjang pemberian insentif berdasarkan PP 29/2020 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

"Kalau nanti berdasarkan hasil evaluasi diperlukan, ya pasti pemerintah akan kasih. Cuma, saya pikir masih perlu kita lihat lah," ujar Yon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.