PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Dian Kurniati
Senin, 24 Juni 2024 | 18.00 WIB
Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala UPPD Kabupaten Semarang Chairunnisa mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Terlebih, kini telah tersedia berbagai saluran untuk membayar pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Budiman, dan layanan berbasis digital, yaitu melalui Aplikasi New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store," katanya, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Chairunnisa mengatakan Pemprov Jateng tengah memberikan insentif pajak daerah bertajuk Program Spesial 4X Lipat hingga 19 Desember 2024. Seperti namanya, pemprov menawarkan 4 insentif kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melakukan balik nama atau mutasi. Insentif ini berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% hingga 5%. Diskon diberikan atas pajak kendaraan tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat. Insentif ini berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Insentif ini juga berlaku pada 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% hingga 50%. Keringanan diberikan atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 1 hingga 5 tahun. Periode insentif ini lebih pendek, yakni 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

"Program Spesial 4X Lipat memiliki keuntungan bagi wajib pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.