SEWINDU DDTCNEWS
PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Maret 2024 | 09.37 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang terkumpul dari kegiatan peer-to-peer (P2P) lending sejak PMK 69/2022 pertama kali diberlakukan pada 1 Mei 2022 tercatat sudah mencapai Rp1,82 triliun.

Pada tahun pertama, pajak yang terkumpul dari P2P lending tercatat mencapai Rp446,4 miliar. Pada 2023, pajak yang terkumpul baik PPh maupun PPN tercatat mencapai Rp1,11 triliun.

"Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024 [Januari-Februari]," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Secara lebih terperinci, total PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang terkumpul pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai 596,1 miliar, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sudah mencapai Rp219,72 miliar.

Adapun PPN yang dikenakan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai Rp999,5 miliar.

Untuk diketahui PMK 69/2022 mengatur penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Dalam hal pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri, bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lending memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Adapun PPN dikenakan atas jasa fintech seperti jasa pembayaran, jasa settlement investasi, penghimpunan modal, P2P lending, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fintech lainnya.

PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa fintech adalah sebesar 11% dan akan naik menjadi sebesar 12% mulai tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.