PMK 41/2023

Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 17:27 WIB
Aturan Surat Setoran Pajak Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN dilakukan kreditur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

“Penyetoran … harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus dipenuhi saat pengisian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

“Sarana administrasi lain … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Seperti diketahui, subjek pajak pemungut dalam transaksi penyerahan AYDA adalah kreditur atau lembaga keuangan. Objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali dengan harga jual agunan.

Dengan demikian, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik