KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 10:45 WIB
Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Solusi 2 pilar akan diadopsi oleh Indonesia berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) PP 55/2022, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dalam perjanjian atau kesepakatan bakal dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 1: Unified Approach.

"Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 53 ayat (2) PP 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 53 ayat (1), perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan dikenai pajak di Indonesia atas laba usahanya dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan bruto grup usaha tersebut yang berasal dari Indonesia.

Pada Pasal 54 ayat (1), pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam ayat penjelas, dijelaskan bahwa pajak minimum global diperlukan untuk merespons penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba atau BEPS dan tantangan ekonomi digital. Guna merespons tantangan tersebut, telah disepakati Pilar 2 yang memaksa grup perusahaan multinasional untuk membayar pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

"Dengan demikian, grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Aspek teknis dari pengenaan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PMK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi