PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 11:36 WIB
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 4,3% dari sebelumnya sebesar 4,8% meski perekonomian global diproyeksikan membaik.

Berdasarkan laporan berjudul World Economic Outlook: April 2021 yang dipublikasikan oleh IMF, proyeksi perekonomian global tahun ini bisa mencapai 6%, atau lebih baik dari proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,5%.

"Kekuatan pemulihan ekonomi berbeda-beda pada setiap negara tergantung pada tingkat keparahan krisis kesehatan, kedalaman disrupsi aktivitas domestik, dan efektifitas kebijakan pemerintah dalam memitigasi dampak yang ada," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Pada 2022, IMF memperkirakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh hingga 5,8%, lebih tinggi dari tren pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi Covid-19 yang selalu terjaga pada kisaran 5% setiap tahunnya.

Perlu dicatat, proyeksi IMF tersebut dilandasi asumsi kebijakan fiskal dan asumsi kebijakan moneter. Dari asumsi fiskal, Indonesia bakal menerapkan kebijakan perpajakan yang moderat sembari terus meningkatkan belanja sosial dan belanja modal secara jangka menengah.

Dari sisi moneter, IMF mengasumsikan inflasi di Indonesia akan terjaga sesuai dengan target inflasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Secara umum, IMF merekomendasikan kepada setiap negara untuk memfokuskan kebijakannya pada penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Hal ini diperlukan untuk dapat menormalkan serapan tenaga kerja.

Setiap negara juga perlu mengantisipasi dampak jangka panjang akibat pandemi Covid-19 antara lain peningkatan ketimpangan dan bermunculannya perusahaan gagal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak