ARAB SAUDI

Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:30 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Setoran Pajak Korporasi Migas Ini Anjlok 51%

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Setoran pajak dari perusahaan migas milik Arab Saudi, Saudi Aramco, kepada pemerintah mengalami penurunan hingga 51% sepanjang 2020 akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, pajak yang disetorkan Saudi Aramco kepada kerajaan mencapai US$19,4 miliar atau setara dengan Rp280 triliun. Capaian setoran pajak tersebut lebih rendah ketimbang realisasi 2019 sejumlah US$39,9 triliun.

"Secara total, pembayaran kepada pemerintah pada 2020 mencapai US$110 miliar, menurun 30% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," tulis Saudi Aramco dalam laporan keuangan seperti dilansir arabianbusiness.com, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selain membayar pajak, Saudi Aramco juga rutin menyetorkan dividen dan royalti kepada kerajaan. Total dividen yang dibayar kepada pemerintah tercatat US$73,2 miliar, tumbuh 7% dari realisasi 2019 senilai US$68,6 miliar.

Pembayaran royalti dari Saudi Aramco kepada pemerintah juga terpangkas hingga 50%. Pada 2020, total royalti yang dibayarkan sebesar US$22,1 miliar, lebih rendah dari 2019 yang mencapai US$45,4 miliar.

Royalti dibayarkan Saudi Aramco kepada pemerintah atas setiap barel minyak yang diproduksi oleh korporasi pelat merah tersebut. Akibat harga minyak yang turun dan volume penjualan yang turun, royalti yang disetorkan kepada pemerintah juga menurun.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dari sisi perpajakan, laba yang diperoleh kegiatan bisnis upstream Saudi Aramco juga terkontraksi hingga 40%. Laba sebelum pajak dan zakat atas kegiatan upstream Saudi Aramco tercatat hanya US$110 miliar.

Selain itu, Saudi Aramco tercatat mengalami kerugian dari bisnis downstream-nya. Pada 2020, kerugian dari kegiatan bisnis downstream mencapai US$5,4 miliar, melanjutkan kerugian pada tahun sebelumnya yang mencapai US$927 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan