IKATAN AKUNTAN INDONESIA

IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 14:08 WIB
IAI KAPj Gelar Diskusi Ekonomi Digital dan Aspek Pajaknya

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI Kapj) akan menyelenggarakan regular tax discussion dengan mengusung tema "Kupas Tuntas Perkembangan Digital Economy dan Aspek Perpajakannya".

Diskusi pajak ekonomi digital tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2017 pukul 08.30-12.00 WIB bertempat di Grha Akuntan, Jalan Singanglaya No. 1, Menteng, Jakarta.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan keynote speech. Adapun, closing remark akan dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam yang juga merupakan Pengurus IAI KAPj.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Pembicara yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Head of Payment System Policy & Oversight Depatemet Bank Indonesia Eni V. Panggabean, dan CEO PT Bogasari Flour Mills Franciscus Welirang. Diskusi akan dimoderatori Pengurus IAI KApj sekaligus akademisi Universitas Indonesia Christine Tjen.

Sebagaimana dipahami, digital ekonomi telah tumbuh dan berkembang di masyarakat modern yang mengubah strukrur perekonomian dunia. Salah satu platform yang berkembang adalah transaksi e-commerce. Di satu sisi, e-commerce memberikan kesempatan merata bagi masyarakat untuk menikmati hasil pergerakan ekonomi. Namun di sisi lain menjadi tantangan bagi kalangan regulator, terutama terkait aspek pemajakannya.

Mengingat prinsip dasar kebijakan pajak itu sendiri antara lain bersifat adil, sederhana, tidak diskrimatif, dan memberikan kepastian hukum, IAI KAPJ kali ini akan mengupas tuntas mengenai kebijakan pajak untuk e-commerce yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd2811 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi anggota IAI maupun peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj akan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor