APBN 2021

Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:45 WIB
Hingga 17 Maret 2021, Utang SBN Tumbuh 84%

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya kuartal I/2021, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat nilai utang surat berharga negara (SBN) per 17 Maret 2021 telah mencapai Rp365,48 triliun, naik 84% dari periode yang sama tahun lalu.

Sebagaimana yang telah menjadi komitmen Kementerian Keuangan sebelumnya, DJPPR menyatakan utang pada tahun 2021 akan dikelola secara pruden dan oportunistik dengan tujuan mendukung kebijakan fiskal countercyclical.

"Utang akan dikelola dengan tetap menjaga rasio utang terhadap PDB pada batas aman," tulis DJPPR dalam laporan berjudul Government Securities Management - March 17, 2021, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Secara lebih terperinci, total surat utang negara (SUN) yang diterbitkan per 17 Maret 2021 mencapai Rp293,98 triliun. Kemudian, total surat berharga syariah negara (SBSN) yang telah diterbitkan telah mencapai Rp71,5 triliun.

Sementara itu, nilai SUN dengan denominasi valuta asing yang telah diterbitkan oleh pemerintah mencapai Rp59,97 triliun. Adapun SUN bermata uang asing diterbitkan untuk mencegah crowding out pada pasar keuangan domestik.

Pembiayaan anggaran pada tahun ini juga akan didukung dengan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL). Merujuk pada APBN 2021, total SAL yang akan digunakan pada pembiayaan anggaran 2021 mencapai Rp15,8 triliun.

Guna menekan biaya utang, DJPPR berkomitmen untuk terus memperdalam pasar keuangan melalui perluasan basis investor, mengembangkan infrastruktur pasar SBN, dan melakukan diversifikasi instrumen utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara