PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 18:00 WIB
Hilangkan Ego Sektoral, GPPT Didirikan

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani (kanan) dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa (kedua kanan) saat meresmikan  Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) di Banjarbaru, Kamis (19/9/2019). (Foto: Kemenpan-RB)

BANJARBARU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menghadirkan Gerai Pelayanan Publik Terpadu (GPPT) untuk memudahkan pelayanan publik dalam membayar pajak dan berbagai perizinan lainnya di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.

“GPPT ini tujuannya untuk memberikan kemudahan dan pendekatan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan izin lainnya,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Rustamaji, Kamis, (19/9/2019).

Ia menambahkan gerai ini merupakan inovasi pelayanan yang memang dirancang untuk memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dan berkualitas sehingga masyarakat bisa terlayani secara efisien dan efektif.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Gerai Pelayanan Publik Terpadu ini diresmikan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan dihadiri langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa.

Letak GPPT tersebut sangat strategis, berdekatan dengan Bandara Syamsudin Noor, tepat berada di pinggir jalan utama. Pada hari pertama pembukaan gerai ini, masyarakat antusias memanfaatkan pembayaran PKB setelah peresmian dilangsungkan.

Pada GPPT tersebut disertakan pula gerai SAMSAT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Gerai tersebut merupakan salah satu langkah penting bagi pembangunan di Kota Banjarbaru sebagai cikal bakal mal pelayanan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus pelayanan pajak, pelayanan pos, perbankan, perizinan usaha sampai pelayanan BPJS.

Rustamaji berharap dengan adanya penambahan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi