BERITA PAJAK HARI INI

Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB
Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk mencantumkan keterangan khusus pada SPT Tahunan atas hartanya yang diikutkan PPS. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

Ditjen Pajak (DJP) beralasan, pelabelan keterangan khusus atas harta PPS dimaksudkan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Adapun nilai harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diterima oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Selain topik tentang pemberian keterangan khusus atas harta PPS dalam pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan mengenai kebijakan waktu pelunasan pita cukai yang kembali diperpanjang hingga 90 hari, serta wacana perubahan aturan perpajakan di sektor hulu migas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Pemisahan harta PPS

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diberi keterangan tersendiri.

Saat melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah pada row yang berbeda. Sementara harta PPS perlu diberi ketarangan khusus.

Baca Juga:
Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Jika harta PPS sudah dialihkan, harta tersebut harus tetap dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai dengan nilai harta dan utang dalam SPPH.

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak. (DDTCNews)

Relaksasi Pelunasan Cukai

Baca Juga:
Terakhir Besok, Wajib Pajak Perhatikan Ini Saat Sampaikan Laporan PPS

Relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari kembali diberikan kepada pengusaha kena cukai. Normalnya, pelunasan cukai maksimal 2 bulan.

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023 yang merevisi PER-03/BC/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pengawasan Atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau

"Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya. (DDTCNews)

Revisi Aturan Perpajakan Hulu Migas

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait dengan wacana perubahan ketentuan aturan perpajakan industri hulu migas.

Baca Juga:
Kemenkeu Bakal Naikkan Tarif Layanan Seleksi dengan Metode CAT di BKN

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan rencana revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

"Tentunya apabila nanti diperbarui, kita harapkan akan lebih memberikan ruang bagi para pengusahanya untuk bisa lebih meningkatkan daya saing, meningkatkan efisiensinya, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kriteria Peserta PPS yang Wajib Isi Laporan Realisasi Non-Investasi

Skema Pajak Royalti yang Baru

DJP mengurangi tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti yang diterima, dari sebelumnya 15%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga:
Registrasi IMEI, Pengiriman Data ke Database CEIR Butuh 2 Hari Kerja

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Penerimaan PNBP Fluktuatif

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami tren yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Tinggal 2 Hari, Wajib Pajak Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP Online

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kinerja PNBP selalu dipengaruhi banyak faktor, terutama fluktuasi harga komoditas. Menurutnya, perkembangan harga komoditas seperti minyak mentah, minerba, dan kelapa sawit yang dinamis menyebabkan realisasi PNBP sulit diprediksi.

"PNBP fluktuasinya sangat tinggi. Oleh karena itu, mengelolanya juga tidak mudah. Kita tidak mudah membuat proyeksi dan estimasi, bahkan dalam 1 tahun sekalipun," katanya.

Sepanjang periode 2017-2022, realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022, senilai Rp588,3 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 3,32%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Restitusi Pajak Wajib Pajak Dipercepat, Simak Penjelasannya di Sini

Perpu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:50 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Terakhir Besok, Wajib Pajak Perhatikan Ini Saat Sampaikan Laporan PPS

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak