KEBIJAKAN PAJAK

Harta Hibah dari Saudara Sendiri Merupakan Objek PPh, DJP Ingatkan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:00 WIB
Harta Hibah dari Saudara Sendiri Merupakan Objek PPh, DJP Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan ketentuan tentang status hibah sebagai objek pajak. Hal ini sudah diatur dalam PMK 90/2020 dan kembali ditegaskan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP menyebutkan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dikecualikan dari objek PPh.

"Yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung. Jadi, hibah dari saudara merupakan objek PPh ya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Artinya, hibah yang diberikan dari sesama saudara kandung, misalnya kakak ke adik, tetap berstatus objek pajak penghasilan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan perpajakan atas dana hibah. Seorang wajib pajak, melalui akun Twitter, bertanya tentang status pengenaan pajak atas dana hibah yang diberiukan dari anak ke orang tua serta kakak ke adik kandung.

"Apakah itu objek pajak?" tanya sebuah akun.

Catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak, bahwa atas harta hibahan yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara