PERINGATAN HARI OEANG

Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memanfaatkan momentum peringatan Hari Oeang ke-75 untuk meminta jajaran Kemenkeu agar mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suahasil mengatakan DPR telah menyetujui pengesahan UU HPP sebagai bagian dari upaya mereformasi penerimaan negara. Oleh karena itu, semua pegawai Kemenkeu memiliki keharusan untuk mendukung kesuksesan implementasi peraturan tersebut.

"Bukan saja karena ada pandemi Covid-19, namun karena reformasi perpajakan memang diperlukan untuk mewujudkan basis pajak Indonesia yang, kuat, merata, dan adil," katanya upacara Peringatan HORI 2021, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Suahasil mengatakan APBN telah berperan besar sebagai countercyclical dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Ke depan, APBN juga harus mampu menjadi instrumen keuangan negara yang membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Dia melanjutkan penerimaan negara, terutama perpajakan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan APBN. Pemerintah pun berupaya melakukan reformasi agar penerimaan perpajakan lebih kuat dan adil bagi masyarakat.

Suahasil menjelaskan reformasi perpajakan tersebut akan melanjutkan langkah yang dimulai Ali Wardhana, menteri keuangan periode 1968-1983. Menurutnya, Ali Wardhana menjadi salah satu arsitek yang mempelopori reformasi penerimaan negara secara signifikan hingga Indonesia merumuskan sistem self assessment pada 1983, yang masih digunakan hingga saat ini.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Selain soal reformasi penerimaan perpajakan, Suahasil menyebut ada 2 hal lain yang dapat diteladani dari Ali Wardhana. Pertama, menyusun kebijakan fiskal negara secara prudent.

Saat pertama menjadi menteri keuangan dan menjadi bagian dari tim ahli ekonomi, Ali Wardhana dihadapkan dengan tantangan berupa hiperinflasi yang mencapai 650%. Ali Wardhana kemudian meletakkan fondasi ekonomi makro, dan kebijakan fiskal yang dihubungkan dengan kebijakan moneter secara prudent.

Hasilnya, sambung Suahasil, inflasi dapat diturunkan secara bertahap hingga perekonomian kembali berdenyut pada 1969.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

"Permasalahan yang kita hadapi hari ini bukan hiperinflasi. Permasalahan yang kita hadapi hari ini adalah menangani pandemi. Namun, prudent-nya kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi makro tetap harus kita pegang," ujarnya.

Kedua, Suahasil menyebut pelajaran lain dari Ali Wardhana yakni melakukan penguatan dan pengembangan institusi. Menurutnya, pemerintah saat ini juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi birokrasi.

Dia berharap cara kerja Kemenkeu akan semakin baik setelah masa pandemi terlewati dan kembali normal.

"Kita harus meneladani bagaimana Profesor Ali Wardhana konsisten menjaga dan memupuk integritas. Zero tolerance terhadap korupsi tidak boleh hanya menjadi jargon namun juga budaya yang mengakar dan menguatkan organisasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi