SELEBRITAS

Hari Ini Deadline SPT Tahunan OP, Reza Artamevia Bilang Ini ke Fansnya

Dian Kurniati
Jumat, 31 Maret 2023 | 13.00 WIB
Hari Ini Deadline SPT Tahunan OP, Reza Artamevia Bilang Ini ke Fansnya

Reza Artamevia di unggahan Kanwil DJP Jaksel II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Reza Artamevia mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Reza mengatakan wajib pajak perlu bergegas melaksanakan kewajiban pajaknya tersebut karena batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada hari ini. Menurutnya, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mudah melalui e-filing.

"Saya mau mengingatkan kawan pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan karena sudah mendekati akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2023," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Yuk lapor pajak sekarang melalui e-filing karena lebih mudah, lebih cepat, lebih nyaman, bisa di mana saja dan kapan saja," ujar Reza.

Selain penyampaian SPT Tahunan 2022, Reza juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, pemadanan data NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Integrasi ini bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.