TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Kini Dipatok US$74 per Ton

Dian Kurniati | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:00 WIB
Harga Naik Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Kini Dipatok US$74 per Ton

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat terjadi kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) sehingga menyebabkan tarif bea keluar atas ekspor CPO kini menjadi US$74 per metric ton (MT), lebih tinggi dari 2 pekan sebelumnya US$52 per metric ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-31 Januari 2023 senilai 920,57 per metric ton, naik 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023 yang senilai US$858,96 per metric ton.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680 per metric ton. Untuk itu, pungutan ekspor CPO menjadi US$95 per metric ton untuk periode 16-21 Januari 2023," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 6 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 53/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Budi menyebut kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, seperti perubahan aturan biodiesel Indonesia dari B30 menjad B35, penguatan nilai tukar ringgit terhadap dolar AS, serta penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Melalui PMK 123/2022, harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?