PERU

Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Syadesa Anida Herdona | Senin, 18 April 2022 | 13:30 WIB
Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Seorang demonstran menendang tabung gas air mata selama protes terhadap Presiden Peru Pedro Castillo setelah mengeluarkan mandat jam malam yang dicabut menyusul pemrotesan yang meluas dan meningkat di jalanan terhadap kenaikan harga bahan bakar dan pupuk yang dipicu oleh konflik Ukraina, di Lima, Peru, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alessandro Cinque/foc/sad.

LIMA, DDTCNews – Badan legislatif Peru menetapkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan pokok. Langkah ini dilakukan sebagai usaha untuk meminimalisasi dampak dari tingginya inflasi.

Pada 12 April lalu, Kongres Peru telah menyetujui pembebasan PPN atas roti, ayam, telur, pasta, dan gula. Pemerintah Peru mencatat negara tersebut mengalami inflasi hingga 6,82% pada Maret.

“Ini adalah tingkat inflasi harga tertinggi sejak Agustus 1998, harga makanan dan minuman nonalkohol naik lebih cepat,” sebut salah satu ekonom Peru dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Tercatat pada Februari 2022 tingkat inflasi harga atas makanan dan minuman nonalkohol berada pada angka 7,9%. Pada Maret 2022, tingkat inflasi naik hingga mencapai 11,14%.

Sampai saat ini, pemerintah masih memberikan fasilitas kredit pajak masukan. Pelaku usaha dapat mengajukan kredit masukan atas pembelian yang berkaitan dengan barang-barang yang diberi fasilitas pembebasan PPN.

Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah telah memberikan penundaan pembayaran pajak untuk bensin, gasohol (campuran bensin dan alkohol), dan beberapa campuran bahan bakar diesel hingga 30 Juni. Kebijakan ini diambil menyusul dari berbagai protes dari petani dan pengendara truk terkait kenaikan harga bahan bakar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024