PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 09:56 WIB
Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) bisa ikut menaikkan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan insentif tersebut akan menaikkan penjualan mobil di daerah. Pada proses pembeliannya juga perlu melakukan balik nama kendaraan. Sayangnya setelah sebulan insentif PPnBM mobil DTP berlaku, dampaknya pada penerimaan BBNKB Kalsel belum begitu terasa.

“Kebijakan terhadap pembebasan PPnBM untuk mobil di bawah kapasitas 1.500 cc, khususnya di Kalsel, ternyata belum terasa," katanya, dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rustamaji mengatakan penerimaan BBNKB di Kalsel pada kuartal I/2021 masih mengalami kontraksi 26,70%. Dia menyebut penerimaannya hanya Rp94 miliar, sedangkan pada periode yang sama 2020 mencapai Rp129 miliar.

Menurutnya, penerimaan BBNKB tersebut telah terhimpun dari seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat di Kalsel. Penerimaan BBNKB dari semua UPPD Samsat belum menunjukkan kenaikan karena balik nama pada pembelian mobil baru.

Seperti dilansir kalselpos.com, Rustam tetap berharap insentif PPnBM DTP bisa berdampak pada kenaikan penerimaan BBNKB pada bulan-bulan berikutnya. Apalagi, pemerintah telah memutuskan perluasan insentif itu untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global