STIMULUS EKONOMI

Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 17:00 WIB
Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji. (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji.

Budi mengatakan 398.000 pegawai honorer tersebut tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran. Menurutnya penyaluran subsidi gaji kepada pegawai honorer itu berjalan berbarengan dengan para pekerja lainnya.

"Memang tenaga honorer ini adalah tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena memang kami perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJSTK," katanya dalam konferensi video, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Negara Maju Melambat, Pemerintah Fokus Ekspor ke 12 Negara Ini

Budi mengatakan penyaluran subsidi gaji tahap I kepada pegawai honorer dilakukan secara bertahap sejak gelombang I pada akhir Agustus lalu. Penyaluran akan terus berlanjut hingga gelombang V, yang berakhir pada 30 September 2020.

Setelah tahap I berakhir, akan disusul dengan penyaluran subsidi gaji tahap II sepanjang Oktober hingga November 2020. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan mulai Oktober dan paling lambat Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menterinya mengkaji program khusus untuk menyalurkan bantuan pada pegawai honorer lain yang tidak terjangkau subsidi gaji. Sayangnya, Budi belum membocorkan rencana program bantuan untuk pegawai honorer tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 18 Februari 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Negara Maju Melambat, Pemerintah Fokus Ekspor ke 12 Negara Ini

Rabu, 27 September 2023 | 16:30 WIB KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB BANTUAN SOSIAL

Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi