KABUPATEN BATOLA

Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:56 WIB
Hanya 3 Pengusaha dari Ratusan Titik Sarang Walet yang Setor Pajak

Ilustrasi. 

MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batola berencana untuk menggandeng kejaksaan. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dari 792 sarang burung walet, hanya 3 pengusaha yang membayar pajak.

Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Batola Ali Akbar mengatakan pemerintah kabupaten masih perlu berdiskusi lebih lanjut terkait sinergi dengan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet.

“Kami memang ada rencana untuk menggandeng Kejaksaan, tapi perlu didiskusikan lebih lanjut. Padahal, pajak ini sudah memiliki aturan hukum [pasal 47 Perda 10/2011 tentang Pajak Daerah] dengan menerapkan 10%. Sayangnya hanya 3 pengusaha yang membayar pajak,” katanya di Kuripan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Petugas pemungut pajak sarang burung walet yang berjumlah tidak banyak juga menjadi penyebab minimnya kepatuhan dan penerimaan pajaknya. Minimnya pengusaha sarang burung walet membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya tercatat Rp360.000 per tahun.

Nominal pajak tersebut pun dianggap tidak sebanding dengan 792 lokasi sarang burung walet yang diklaim BPPRD berpotensi sangat besar jika seluruh sarang burung walet memiliki izin, pengusaha patuh, dan petugas pemungutnya pun lebih banyak.

Lebih lanjut Ali menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 792 lokasi sarang burung walet, hanya sekitar 80 lokasi memiliki izin operasional atau hanya 9,9% saja.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Padahal, menurutnya, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Batola terkait perizinan dan pemberlakuan pajak pada sektor usaha tersebut. Kabarnya 25 pengusaha dari 5 kecamatan hadir dalam sosialisasi ini.

Namun, dari sosialisasi tersebut, beberapa pengusaha sarang burung walet mengaku bersedia membayar pajak asalkan ada imbal balik dari Pemkab Batola. Imbal balik tersebut berupa pelatihan peternakan walet.

“Para pengusaha ingin disuguhi sesuatu seperti pelatihan peternakan walet terlebih dulu sebelum mereka bersedia untuk membayar pajak atas usahanya,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak