KABUPATEN BATANG

Hanya 2 Bulan, Kabupaten Ini Hapuskan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:00 WIB
Hanya 2 Bulan, Kabupaten Ini Hapuskan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku selama 2 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2023. Wajib pajak pun disarankan segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Yuk mari kita bayar PBB-P2 mumpung masih berlaku program penghapusan sanksi administrasinya (denda) sampai 31 Agustus 2023 aja," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkpad.batang, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, Indomaret, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menyatakan pemkab tengah berupaya menyelesaikan piutang PBB-P2. Dalam catatannya, piutang PBB-P2 hingga akhir 2022 mencapai Rp30,8 miliar, tetapi yang dibayarkan hingga 6 Juni 2023 baru Rp1,7 miliar.

Pada prosesnya, pemkab juga mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk mengidentifikasi permasalahan piutang PBB-P2. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan semua piutang PBB-P2 dapat terbayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN