PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Gerakkan Industri Film, Sandiaga Dorong Pemda Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 14:56 WIB
Gerakkan Industri Film, Sandiaga Dorong Pemda Beri Insentif Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (kemenparekraf.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terus mendorong pemberian insentif untuk memulihkan film dari dampak pandemi Covid-19.

Sandi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk memulihkan industri film beserta sektor pendukungnya, seperti bioskop. Secara bersamaan, dia juga mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk usaha bioskop.

"Stimulus untuk industri film juga masih dalam progres. Begitu pun dengan insentif untuk tax rebate karena ini ranahnya ada di pemerintah daerah. Jadi, akan kami monitor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sandi belum memerinci stimulus yang disiapkan. Namun, melalui PMK 9/2021, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif untuk sektor tersebut, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang film yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021 misalnya produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah maupun swasta, pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah maupun swasta, serta kegiatan pemutaran film.

Di sisi lain, Sandi mengharapkan pemda memberikan insentif pajak untuk kegiatan pemutaran film di bioskop. UU No.28/2009 menyebut objek pajak hiburan yang menjadi kewenangan pemda salah satunya adalah tontonan film.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Beleid itu mengatur tarif pajak hiburan termasuk bioskop harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan besaran paling tinggi 35%. Pemda pun diberi keleluasaan untuk menentukan tarif pajak daerah atas kegiatan tontonan film, seperti DKI Jakarta yang menetapkan tarifnya 10%.

Sandi menambahkan pemerintah telah meluncurkan kampanye #KembalikeBioskop untuk mengajak masyarakat kembali menonton film di bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) yang ketat dan disiplin.

Pada Maret 2020, seluruh bioskop harus tutup akibat pandemi COVID-19 dan diperbolehkan buka kembali pada 23 Februari 2021. Sejak pembukaan kembali, terdapat 390.409 penonton yang mendatangi bioskop.

"Mudah-mudahan industri perfilman yang tahun 2019 sempat naik daun dengan 52 juta penonton bioskop, tapi langsung menurun di tahun 2020, dapat bangkit lagi dan harapannya bisa menambah multiplier effect," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 00:41 WIB

Sebagai pecinta perfilman saya sangat senang, semoga dengan insentif ini produksi film indonesia akan menjadi lebih baik dan tenaga kerja di dalamnya juga mendapatkan insentif dengan bekerja di tengah pandemi

13 April 2021 | 23:53 WIB

berarti mulai sekarang sudah berlaku ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan