KOTA BENGKULU

Genjot Setoran Pajak, Pemkot Targetkan PAD Naik 88% Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 12:00 WIB
Genjot Setoran Pajak, Pemkot Targetkan PAD Naik 88% Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini mencapai Rp147 miliar atau naik 88% dari realisasi PAD tahun lalu sejumlah Rp78 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto mengatakan pemkot akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar target tersebut di antaranya dengan memacu penerimaan dari 10 jenis pajak daerah.

"Itu sebagai pembalasan di tahun 2020 lalu, yang mana PAD kami mengalami kemerosotan hingga 15% menjadi Rp75 miliar," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Hadianto mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat pada perekonomian sehingga berdampak pada PAD. Meski begitu, ia optimistis perekonomian dan PAD di Kota Bengkulu akan membaik tahun ini.

Menurutnya, target PAD itu akan dikejar pemkot, terutama melalui penerimaan yang berasal dari pajak daerah. Untuk itu, Bapenda akan mengupayakan pengumpulan 10 jenis pajak daerah bisa maksimal pada tahun ini.

Pajak daerah yang berlaku di Kota Bengkulu saat ini meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, pajak parkir, serta pajak lampu jalan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Hadianto menambahkan Bapenda akan menyiapkan beberapa terobosan dan bersinergi dengan instansi lain demi mencapai target PAD senilai Rp147 miliar tersebut. Apabila PAD bisa meningkat, tujuan pembangunan daerah juga akan tercapai.

"Makin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, memperlihatkan kemandirian untuk membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya," tuturnya seperti dilansir bengkuluone.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya