PROVINSI BALI

Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:58 WIB
Genjot Penerimaan, Pemprov Cari Objek Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews—Pemprov Bali berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pemeliharaan lingkungan dan budaya. Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah jenis pajak atau retribusi.

Rencana Pemprov Bali tersebut antara lain seperti memungut pajak atau retribusi terhadap setiap wisatawan. Ada lagi, rencana untuk memungut pajak dari komoditas hasil ekspor barang ke luar negeri melalui Bali.

Rencana lainnya adalah mewajibkan perusahan nasional dan asing yang beroperasi di Bali untuk mendirikan kantor cabang dan wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal sehingga ikut berkontribusi terhadap PAD Bali.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

"Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," tutur I Wayan Koster, Gubernur Bali dikutip Senin (29/6/2020).

Gubernur menjelaskan kinerja PAD selama ini sebenarnya selalu meningkat tiap tahunnya. Namun, sumber peningkatan penerimaan tersebut tidak ramah lingkungan karena disumbang dari pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, beberapa ide kebijakan muncul agar tidak melulu mengandalkan peneriman pajak dari kendaraan baik dalam bentuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN- KB).

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

"Saya sedang berupaya untuk ekspansi dengan menggali sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang agar dapat menjadi potensi PAD Bali ke depannya," tutur Wayan dalam keterangan resmi di laman Pemprov Bali.

Untuk diketahui, kinerja setoran PAD di Bali pada 2019 sudah mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp700 miliar dari kinerja penerimaan 2018 yang mencapai Rp3,3 triliun.

Peningkatan PAD tahun lalu masih berasal dari intensifikasi PKB. Peningkatan PAD tersebut secara bertahap mengurangi ketergantungan APBD Pemprov Bali dari dana perimbangan pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA