JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (25/10) kabar datang dari kalangan pengusaha yang mulai gusar dengan sepak terjang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang makin gencar mengeluarkan bukti permulaan (bukper) terhadap wajib pajak. Langkah ini dinilai dapat menggangu kepercayaan dunia usaha.
Merujuk Pasal 8 ayat 3 UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan bahwa wajib pajak yang sedang mengalam bukper berpotensi dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Herman Juwono mengatakan banyak kalangan pengusaha mengeluhkan langkah Ditjen Pajak yang melakukan law enforcement tersebut.
Berita lainnya mengenai aturan e-commerce yang akan memasukan aspek kepabeanan bagi pelaku usaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:
- Aturan E-Commerce Masukan Aspek Kepabeanan
Selain aspek perpajakan, rencana beleid e-commerce atau dagang-elektronik juga kan mencakup mekanisme pemungutan kewajiban kepabeanan bagi pelaku usaha. Direktur Jendaral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dilakukan karena sifat transaksi online yang borderless bisa menyebabkan arus barang ke dalam negeri cukup tinggi
Â
- Kemendag Lawan AS atas Pengenaan Pajak Antidumping Biodiesel RI
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan pajak anti-dumping sebesar 50,71% atas produk biodiesel asal Indonesia. Ini dilakukan setelah adanya temuan produk biodiesel Indonesia yang dijual di bawah harga pasar produk sejenis di AS. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia langsung mengambil sikap, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan pemerintah tak sepakat dengan tuduhan yang dialamatkan oleh AS dan berencana akan melawannya.
Â
- Perusahaan Anonim Rentan Digunakan Korupsi dan TPPU
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan selama ini banyak perusahaan yang belum membeberkan dengan jelas pemilik dari perusahaannya. Bahkan, ada perusahaan yang sengaja menyamarkan nama pemiliknya. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pemerintah terutama Ditjen Pajak maupun lembaga lainnya, ketika akan melakukan audit pajak perusahaan. Penyamaran tersebut juga seringkali digunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, penyelewengan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan dengan diberlakukannya Perpres tentang benefeciali ownership (BO) nanti, Ia meyakini penerimaan perpajakan juga akan meningkat. Pemerintah dapat memperoleh data pemilik sah dari sebuah perusahaan untuk keperluan perpajakan.
Â
- Gappri Usulkan Vape Dikena Cukai
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya, GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal. Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahunnya terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran namun vape tidak mendapat regulasi ketat. Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.