BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Penerimaan Pajak, Jurus Bukper Kian Digencarkan

Wahyu Budhi Prabowo | Rabu, 25 Oktober 2017 | 10:02 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Jurus Bukper Kian Digencarkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (25/10) kabar datang dari kalangan pengusaha yang mulai gusar dengan sepak terjang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang makin gencar mengeluarkan bukti permulaan (bukper) terhadap wajib pajak. Langkah ini dinilai dapat menggangu kepercayaan dunia usaha.

Merujuk Pasal 8 ayat 3 UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan bahwa wajib pajak yang sedang mengalam bukper berpotensi dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Herman Juwono mengatakan banyak kalangan pengusaha mengeluhkan langkah Ditjen Pajak yang melakukan law enforcement tersebut.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berita lainnya mengenai aturan e-commerce yang akan memasukan aspek kepabeanan bagi pelaku usaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan E-Commerce Masukan Aspek Kepabeanan
    Selain aspek perpajakan, rencana beleid e-commerce atau dagang-elektronik juga kan mencakup mekanisme pemungutan kewajiban kepabeanan bagi pelaku usaha. Direktur Jendaral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dilakukan karena sifat transaksi online yang borderless bisa menyebabkan arus barang ke dalam negeri cukup tinggi
  • Kemendag Lawan AS atas Pengenaan Pajak Antidumping Biodiesel RI
    Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan pajak anti-dumping sebesar 50,71% atas produk biodiesel asal Indonesia. Ini dilakukan setelah adanya temuan produk biodiesel Indonesia yang dijual di bawah harga pasar produk sejenis di AS. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia langsung mengambil sikap, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan pemerintah tak sepakat dengan tuduhan yang dialamatkan oleh AS dan berencana akan melawannya.
  • Perusahaan Anonim Rentan Digunakan Korupsi dan TPPU
    Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan selama ini banyak perusahaan yang belum membeberkan dengan jelas pemilik dari perusahaannya. Bahkan, ada perusahaan yang sengaja menyamarkan nama pemiliknya. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pemerintah terutama Ditjen Pajak maupun lembaga lainnya, ketika akan melakukan audit pajak perusahaan. Penyamaran tersebut juga seringkali digunakan untuk tindak pidana seperti korupsi, penyelewengan pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan dengan diberlakukannya Perpres tentang benefeciali ownership (BO) nanti, Ia meyakini penerimaan perpajakan juga akan meningkat. Pemerintah dapat memperoleh data pemilik sah dari sebuah perusahaan untuk keperluan perpajakan.
  • Gappri Usulkan Vape Dikena Cukai
    Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya, GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal. Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahunnya terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran namun vape tidak mendapat regulasi ketat. Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM