KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB
Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana menggencarkan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Sekretaris Bapenda Kota Batal Aidil Salaho mengatakan Bapenda akan melakukan penagihan pajak terhadap pihak ketiga yang mengelola aset milik pemerintah. Menurutnya, aset milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga sesungguhnya adalah objek PBB-P2.

"Menurut aturan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga dan bersifat komersial menjadi objek pajak. Ini yang kami satukan kemarin pemahamannya, termasuk pengelolaan bandara Hang Nadim Batam yang sejak 2021 sudah dikelola konsorsium," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Penagihan PBB digencarkan mengingat jenis pajak tersebut masih menjadi salah satu penyokong utama pendapatan daerah Kota Batam. Hingga Maret 2024, setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp38,4 miliar.

Realisasi penerimaan PBB pada kuartal I/2024 didukung oleh penagihan aktif serta program relaksasi pajak yang diselenggarakan pada periode tersebut. Adapun penagihan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Bapenda

"Alhamdulilah [penagihan] masih berjalan. Meskipun mereka minta pengurangan, pada intinya mereka membayarkan kewajiban mereka dengan pemanggilan yang kami lakukan," ujar Aidil seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan Pemkot Batam juga mencetak kinerja positif. Hingga Maret, Bapenda telah mengumpulkan pendapatan dari BPHTB sekitar Rp100,6 miliar.

"Kedua objek pajak tersebut masih jadi andalan dan motor bagi penerimaan daerah sampai Maret ini," jelas Aidil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD