UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Gelar Webinar, USU & Kanwil DJP Sumut I Bahas Pajak Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:54 WIB
Gelar Webinar, USU & Kanwil DJP Sumut I Bahas Pajak Transaksi Digital

Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menyampaikan materi dalam webinar bertajuk Mekanisme Pengenaan Pajak Atas Transaksi Digital. 

MEDAN, DDTCNews – Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Tax Center USU dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I telah menggelar webinar bertajuk Mekanisme Pengenaan Pajak Atas Transaksi Digital.

Webinar yang digelar pada Kamis (14/10/2021) tersebut menghadirkan Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan beserta tim dari Kanwil DJP Sumut I sebagai pemateri. Staf Pengajar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza hadir sebagai moderator.

Muan Ridhani Panjaitan menjelaskan saat ini perdagangan digital di Indonesia berkembang lebih pesat dibandingkan dengan sektor perdagangan konvensional. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini belum maksimal.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 yang mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi ekonomi secara digital tersebut.

“Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pemungutan PPN atas transaksi ekonomi secara digital dapat lebih dimaksimalkan dan memiliki payung hukum yang pada akhirnya mampu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Wakil Dekan II Fisip USU Hatta Ridho dalam sambutannya berharap kegiatan ini diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih jelas kepada mahasiswa tentang implementasi pemungutan pajak atas transaksi digital di Indonesia.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

“Apalagi, saat ini DJP sedang giat-giatnya menggali potensi dari pengenaan pajak atas transaksi digital karena pertumbuhannya yang tetap meningkat dalam situasi ekonomi seperti saat ini,” katanya.

Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution berharap agar kegiatan ini bisa memberi tambahan pengetahuan baru bagi mahasiswa. Dia juga berharap kerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I bisa lebih ditingkatkan dalam berbagai kegiatan pada masa mendatang.

Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini turut dihadiri Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Staf Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Firman Logos Tarigan, dan alumni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak