KABUPATEN JOMBANG

Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 11:01 WIB
Galian C Ilegal Beroperasi, Miliaran PAD Menguap Salah satu aktifitas pertambangan galian C di Kabupaten Jombang. (Foto: JombangTIMES)

JOMBANG, DDTCNews – Tahun 2016 ini tercatat 32 titik pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Sayang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 Miliar justru tak mampu diraih.

Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan Pemkab Jombang selama 8 bulan terakhir hanya mampu meraup Rp43 juta dari pungutan retribusi galian C.

"Pemkab hanya memperoleh Rp43 juta yang masuk PAD. Itu dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin," ujarnya, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Jika mengacu pada jumlah titik pertambangan galian C yang aktif beroperasi di Kabupaten Jombang, lanjut Mas'ud, retribusi yang bisa diraih sebagai PAD seharusnya jauh lebih tinggi daripada jumlah yang didapatkan saat ini.

Pasalnya, retribusi dari hasil pertambangan galian C berupa tanah urug, pasir dan batu, Pemkab Jombang menerapkan pungutan retribusi sebesar Rp1.200 per meter kubik. Dalam sehari, terdapat sedikitnya 20 dump truk yang keluar membawa hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Jombang.

Setiap dump truk, tambah Mas'ud, diperkirakan memuat 28 meter kubik hasil pertambangan galian C. "Jika diasumsikan sehari ada dua puluh dump truk, lalu dikalikan dengan jumlah titik galian ilegal yang beroperasi, berapa jumlah PAD kita yang melayang," kata Mas'ud Zuremi.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Berdasarkan kalkulasi kasar, setiap titik pertambangan galian C yang mengangkut hasil tambang sebanyak 20 truk, maka potensi pendapatan daerah sebesar Rp672 ribu per hari. Jika dikalikan 31 titik lokasi pertambangan, potensi PAD Jombang mencapai lebih dari Rp20 juta.

Namun, karena operasi pertambangan galian C didominasi oleh pengusaha yang tidak memegang izin, Pemkab Jombang tidak bisa memungut retribusi dari hasil pertambangan ilegal. Potensi PAD yang ditarget Rp4 miliar itu pun akhirnya melayang.

"Jadi, lebih banyak yang tidak memberikan kontribusi apa pun kepada daerah. Makanya, kami rekomendasikan agar pertambangan yang tidak mengurus izin harus segera ditutup,” tandasnya.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Komisi C DPRD Jombang, tambahnya, sudah melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di ruang rapat Komisi C DPRD, Selasa (20/9/2016) kemarin. Pertemuan tersebut di antaranya untuk mengetahui titik galian C yang beroperasi serta potensi kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.

Berdasarkan data BLH Kabupaten Jombang, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik dan tersebar di sejumlah kecamatan. Sejauh ini, seperti dikutip dari Jatimtimes.com, terdapat 7 titik galian C yang mengantongi izin, sedangkan 25 titik lainnya tidak mengantongi izin sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut