KABUPATEN PANGANDARAN

Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:15 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menyebutkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak parkir masih rendah sehingga potensi tambahan penerimaan masih terbuka luas.

Kasubid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jumsa mengatakan tingkat kepatuhan untuk pajak parkir masih rendah. Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus digencarkan agar pelaku usaha bersedia mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Namun demikian, pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam menggenjot kepatuhan pajak parkir. Jumsa menuturkan proses mendaftarkan diri pelaku usaha terhambat karena adanya pembatasan pertemuan langsung tatap muka pada tahun lalu.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Kami tetap melakukan sosialisasi dan beberapa waktu lalu ada penambahan wajib pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Jumrah menjelaskan potensi besar penerimaan pajak parkir sudah terlihat pada tahun lalu. Dia mengatakan realisasi pajak parkir mampu melampaui target sebesar Rp32 juta tahun lalu dengan realisasi sebesar Rp37,8 juta.

Tahun lalu, wajib pajak daerah pajak parkir sebanyak 44 pelaku usaha dari 63 objek parkir. Sementara itu, hitung-hitungan Pemkab Pangandaran masih ada sekitar 20 pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah tapi belum mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

"Sementara potensi pajak parkir yang belum terdaftar ada sekitar 20-an," ujar Jumrah

Dia menyebutkan sektor jasa perparkiran tidak hanya sebatas pada pungutan pajak. Komponen retribusi juga menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah dari kegiatan bisnis jasa parkir kendaraan yang berpotensi untuk digarap.

"Untuk retribusi parkir itu khusus pada penerimaan dari lokasi parkir di objek wisata. Sementara potensi pajak parkir itu ada di area parkir milik pribadi, badan usaha dan lokasi parkir sekitar sekolah," tuturnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN