KABUPATEN BANYUMAS

Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 19:18 WIB
Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PURWOKERTO, DDTCNews—Pemkab Banyumas, Jawa Tengah tengah menggali potensi pajak daerah baru. Kali ini desa wisata jadi sasaran untuk dijadikan motor pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas Eko Prijanto mengatakan penggalian potensi pajak dimulai dengan mengenalkan atau menyosialisasikan pungutan pajak daerah kepada masyarakat.

"Tujuan sosialisasi di Desa Petahunan ini dikarenakan memiliki sejumlah lokawisata yang meliputi Curug Nangga, Curug Rinjing, Curug Pengantin, Tuk Pengasinan, Makam Eyang Gusti Aji, dan lain sebagainya," katanya, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Eko menuturkan pengenalan pajak daerah diberikan secara komprehensif dan tidak hanya sekadar berkaitan dengan kegiatan pariwisata saja, tetapi juga jenis pajak lainnya seperti air tanah dan reklame.

Menurutnya, setoran pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat peran penting dalam pembangunan di Kabupaten Banyumas, baik dari aspek infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

Misal, belanja pemkab untuk program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang salah satu sumbernya dari APBD senilai Rp1,4 miliar yang digunakan untuk memperkuat pembangunan pada level desa.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menaati kewajiban membayar pajak. Pajak-pajak yang terkumpul akan sangat penting untuk mendanai pembangunan di Kabupaten Banyumas ke depannya," tuturnya dilansir dari Nusantara Terkini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M