ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Login DJP Online dengan Notif Data Tak Ditemukan, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 16:30 WIB
Gagal Login DJP Online dengan Notif Data Tak Ditemukan, Ini Solusinya

Pesan Kesalahan: SO002-Data pengguna tidak ditemukan.

JAKARTA, DDTCNews - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi segera berakhir, yakni paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang menemui kendala saat mencoba melaporkan SPT Tahunannya lewat DJP Online.

Salah satu kendala adalah gagal login DJP Online dengan notifikasi eror 'Pesan Kesalahan: SO002-Data pengguna tidak ditemukan'. Jika pesan eror tersebut muncul, DJP menyebutkan, terdapat kemungkinan wajib pajak belum melakukan registrasi akun DJP Online.

"Silakan registrasi akun terlebih dulu melalui menu 'Belum Registrasi?' pada laman djponline.pajak.go.id/account/login," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Perlu diketahui, untuk registrasi akun maka wajib pajak memerlukan electronic filing identification number (EFIN). Jika wajib pajak ternyata juga belum pernah mengaktivasi EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dulu.

"Jika sudah pernah melakukan aktivasi tetapi lupa EFIN, wajib pajak bisa menggunakan layanan lupa EFIN melalui Twitter Kring Pajak," cuit DJP lagi.

Selain lewat Kring Pajak, permintaan kembali atas EFIN bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP melalui keterangan resminya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?