BERITA PAJAK HARI INI

Fitur Pencatatan Omzet WP UMKM Bakal Tersedia di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:17 WIB
Fitur Pencatatan Omzet WP UMKM Bakal Tersedia di M-Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan. Aplikasi ini juga akan menyediakan fitur-fitur untuk wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/8/2021).

Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan wajib pajak UMKM untuk mengetahui nilai omzet bulanan. Dengan demikian, pada bulan berikutnya, wajib pajak UMKM dapat membuat kode billing berdasarkan nilai rekapitulasi bulanan tersebut.

“Selanjutnya, dari data pembayaran yang telah dilakukan, dapat dibuat data siap saji yang menjadi bahan pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan di akun situs pajak atau bahkan secara otomatis melalui aplikasi M-Pajak tersebut,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2021.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pencatatan omzet wajib pajak UMKM ini merupakan salah satu fitur pengembangan tahap 2 dari aplikasi M-Pajak. Selain itu, ada beberapa fitur lain yang juga akan ditambahkan, seperti push notifikasi, menu Surat Keterangan PP 23, Surat Keterangan Fiskal, dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Selain mengenai aplikasi M-Pajak, ada pula bahasan terkait dengan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memperpanjang waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemberian Informasi Pajak

Dalam aplikasi M-Pajak, DJP juga akan menyediakan fitur push notifikasi untuk memudahkan pemberian informasi terbaru tanpa membuka aplikasi. Ada dua tipe push notifikasi, yaitu umum dan personal.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Tipe umum artinya DJP dapat mengirimkan notifikasi ke semua perangkat yang sudah terpasang aplikasi M-Pajak. Tipe ini cocok untuk strategi kampanye informasi DJP yang bersifat masif. Adapun tipe personal berarti informasi hanya dikirim ke aplikasi di mana wajib pajak sudah login ke akun M-Pajak. Tipe push notifikasi ini dapat digunakan untuk mengirim informasi kepada wajib pajak tertentu.

“Kelebihan lain dari push notifikasi adalah dapat memuat gambar, dokumen sisipan, atau tautan web sehingga sangat memungkinkan bagi DJP untuk mengirimkan produk hukumnya melalui aplikasi mobile ini,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2021. (DDTCNews)

Insentif PPnBM DTP Mobil

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan surat resmi permintaan perpanjangan waktu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP 100% atas mobil sudah disampaikan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Saat ini internal Kementerian Keuangan masih mengkaji permintaan tersebut dan respons akan segera disampaikan,” ujarnya. Simak ‘Berakhir Bulan Ini, Menperin Minta Diskon Pajak Mobil Diperpanjang’. (Bisnis Indonesia)

Target Penerimaan PPN dan PPnBM

Dalam RAPBN 2022, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM ditargetkan senilai Rp552,3 triliun atau meningkat 10,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini Rp501,8 triliun. Rencana target tahun depan tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2019 senilai Rp531,6 triliun.

Sesuai dengan penjelasan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, peningkatan target PPN dan PPnBM dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, peningkatan aktivitas ekonomi. Kondisi ini didukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak 2020.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kedua, dampak positif dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan online (e-service) seperti e-faktur dan e-bupot. Ketiga, perluasan pemungutan PPN produk digital PMSE dengan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan yang terjadi pada 2021. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pulih Lebih Cepat

Dengan tingginya target penerimaan PPN dan PPnBM, pemerintah memproyeksi pemulihan konsumsi lebih cepat dibandingkan dengan penyehatan bisnis perusahaan. PPN dan PPnBM juga menjadi kontributor kedua penerimaan pajak pemerintah setelah pajak penghasilan (PPh).

“Karena pajak berbasis konsumsi umumnya relatif cepat pulih,” ujar Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurut Bawono, salah satu aspek dapat memengaruhi peningkatan penerimaan PPN pada tahun depan adalah ketika RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan. Dalam RUU itu, pemerintah telah mengusulkan perubahan kebijakan PPN. (Bisnis Indonesia)

Pengecualian PPh Minimum

Pemerintah kembali menegaskan adanya pengecualian dalam pengenaan alternative minimum tax (AMT) kepada wajib pajak tertentu. Usulan pengenaan AMT berupa PPh minimum 1% dari penghasilan bruto masuk dalam RUU KUP.

"Nanti akan ada pengecualian misalnya belum berproduksi komersial, start-up, atau yang mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan lain-lain karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Free Rider

DJP meminta generasi muda agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap dalam perekonomian nasional. Para free rider ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, meski tetap menikmati manfaatnya.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan definisi sederhana free rider adalah individu yang menikmati berbagai fasilitas umum yang berasal dari anggaran negara. Namun, mereka tidak mau berkontribusi pada pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak. Simak pula ‘Ditjen Pajak Gencar Pakai Istilah Free Rider, Ini Alasannya’. (DDTCNews)

PPKM Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Jokowi mengatakan tren penambahan kasus positif Covid-19 makin menunjukkan perbaikan dalam sepekan terakhir. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus waspada agar kasus Covid-19 tidak melonjak lagi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara