KPP MADYA DENPASAR

Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB
Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar pada 21 Februari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan, termasuk hasil analisis dengan lawan transaksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Salah satu pengurus perusahaan yang hadir menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan keuangan yang dijalankan selama ini dan kaitannya dengan permintaan keterangan tersebut. Kemudian, wajib pajak menyandingkannya dengan dokumen pendukung yang ada.

Nanti, wajib pajak memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait.

Gede menambahkan permintaan keterangan merupakan bagian dari pengawasan yang dijalankan oleh AR kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak membutuhkan data pendukung.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk segera menyampaikan tanggapan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih besar atau penegakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.

Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu