ADMINISTRASI PAJAK

Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Eror saat Posting SPT di Web e-Faktur, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada warganet yang mengaku tengah mendapatkan kendala saat akan memposting SPT di web e-faktur.

Melalui media sosial, warganet menyatakan dirinya mendapatkan notifikasi Internal Server Error saat memposting SPT di web e-faktur. Sertifikat elektronik pun masih berlaku lantaran baru akan berakhir pada 29 Oktober 2023.

“Sudah coba juga incognito mode. Apa sedang ada kendala di server utama DJP? Atau ada kaitannya dengan pengajuan sertifikat elektronik yang baru?” tanya warganet dikutip dari media sosial, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sementara itu, Kring Pajak memberikan tahapan yang dapat dilakukan warganet untuk mengatasi eror tersebut. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Jika sedang mengajukan perpanjangan, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPP.

Kemudian, unduh sertel dan impor ulang pada browser. Lalu, pastikan koneksi internet stabil dan bersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Selanjutnya, gunakan Incognito Window (Chrome) atau Private Window (Mozilla). Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba browser atau perangkat lain.

Sebagai informasi, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Bentuk e-faktur yaitu berupa dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP disebut aplikasi e-faktur.

Selanjutnya, aplikasi e-faktur terdiri atas aplikasi e-Faktur Client Desktop; aplikasi e-Faktur Web Based; dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI