ADMINISTRASI PAJAK

Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat menyimpan faktur pajak, seperti munculnya notifikasi eror 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur.

Biasanya, notifikasi eror tersebut muncul lantaran adanya penulisan nama barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar penulisan e-faktur, terutama adanya simbol yang tidak sesuai (cek pakai encoding UTF-8).

"Silakan pastikan isian data faktur pajak tidak lebih dari 255 karakter dan tidak mengandung simbol yang tidak standar," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jika memang penulisan nama barang dan jasa sudah sesuai (tidak ada simbol-simbol) tetapi eror masih muncul maka ada kemungkinan kendalanya berasal dari perangkat komputer atau database (DB) yang korup atau rusak.

Untuk mengatasinya, ada 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menyalin folder aplikasi e-faktur ke perangkat lain dan menjalankan aplikasi di perangkat tersebut. Kedua, gunakan folder DB terbaru dari folder backup.

"Terkait hal ini kami sarankan untuk mengamankan folder DB lama terlebih dulu," kata DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala kegagalan penyimpanan faktur pajak di e-faktur dengan notifikasi 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur." Padahal dia yakin tidak ada kesalahan tanda baca atau penggunaan simbol yang tidak sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?