Ilustrasi. (DDTCNews)
BERN, DDTCNews – Perusahaan asuransi Swiss Life menyebutkan nilai portofolio senilai 70 juta franc Swiss atau setara dengan Rp1 triliun milik klien asal Amerika Serikat (AS) tengah dalam proses penyelidikan.
Laporan keuangan Swiss Life menyebutkan proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 2020 lantaran terdapat dugaan wajib pajak menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner melalui polis asuransi Swiss Life.
"Diskusi dengan DOJ belum selesai dan akibatnya angka terakhir [70 juta franc Swiss] bisa sedikit lebih tinggi," tulis keterangan Swiss Life dikutip Senin (8/3/2021).
Penyelidikan DOJ terhadap polis asuransi Swiss Life yang dimiliki oleh wajib pajak AS pertama kali dilakukan pada 2017. Hasil penyelidikan tersebut mengungkapkan nilai portofolio klien asal AS itu mencapai 1 miliar franc Swiss.
Portofolio polis asuransi tersebut tidak seluruhnya terdaftar di Swiss. Setidaknya terdapat portofolio senilai 250 juta franc Swiss yang dipegang oleh perusahaan berbasis di Liechtenstein dan anak usaha yang terdaftar di Singapura.
Manuver DOJ tidak bisa dilepaskan dengan berlakunya regulasi untuk memastikan kepatuhan pajak bagi warga AS yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Alhasil, otoritas rajin menyisir kepatuhan pajak warga AS dalam melaporkan kepemilikan aset di luar negeri.
Proses penyelidikan sejak 2017 menunjukkan adanya skema untuk menghindari pembayaran pajak pemerintah federal AS dengan cara identitas wajib pajak AS sebagai penerima manfaat sebenarnya disamarkan melalui polis asuransi yang didaftarkan atas nama perusahaan.
"Semua kontrak asuransi yang masuk kategori dan dilaporkan sesuai dengan FACTA," terang Swiss Life seperti dilansir Tax Notes International. (rig)