SWISS

Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 10:45 WIB
Endus Penghindaran Pajak, Otoritas Selidiki Polis Asuransi Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews – Perusahaan asuransi Swiss Life menyebutkan nilai portofolio senilai 70 juta franc Swiss atau setara dengan Rp1 triliun milik klien asal Amerika Serikat (AS) tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan keuangan Swiss Life menyebutkan proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 2020 lantaran terdapat dugaan wajib pajak menyamarkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner melalui polis asuransi Swiss Life.

"Diskusi dengan DOJ belum selesai dan akibatnya angka terakhir [70 juta franc Swiss] bisa sedikit lebih tinggi," tulis keterangan Swiss Life dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Penyelidikan DOJ terhadap polis asuransi Swiss Life yang dimiliki oleh wajib pajak AS pertama kali dilakukan pada 2017. Hasil penyelidikan tersebut mengungkapkan nilai portofolio klien asal AS itu mencapai 1 miliar franc Swiss.

Portofolio polis asuransi tersebut tidak seluruhnya terdaftar di Swiss. Setidaknya terdapat portofolio senilai 250 juta franc Swiss yang dipegang oleh perusahaan berbasis di Liechtenstein dan anak usaha yang terdaftar di Singapura.

Manuver DOJ tidak bisa dilepaskan dengan berlakunya regulasi untuk memastikan kepatuhan pajak bagi warga AS yang memiliki aset keuangan di luar negeri. Alhasil, otoritas rajin menyisir kepatuhan pajak warga AS dalam melaporkan kepemilikan aset di luar negeri.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Proses penyelidikan sejak 2017 menunjukkan adanya skema untuk menghindari pembayaran pajak pemerintah federal AS dengan cara identitas wajib pajak AS sebagai penerima manfaat sebenarnya disamarkan melalui polis asuransi yang didaftarkan atas nama perusahaan.

"Semua kontrak asuransi yang masuk kategori dan dilaporkan sesuai dengan FACTA," terang Swiss Life seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional