KABUPATEN SRAGEN

Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 19:49 WIB
Ekonomi Melambat, Tunggakan Pajak Kendaraan Melompat

SRAGEN, DDTCNews – Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sragen mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, Koeswardono B. Chris mengungkapkan faktor melambatnya ekonomi dan rendahnya kesadaran wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya menjadi alasan utama timbulnya tunggakan itu.

“Angka itu merupakan akumulasi tunggakan semester I 2016. Tunggakan kendaraan roda dua Rp2,7 miliar. Dari situ, hasil operasi penagihan dari rumah ke rumah mampu menarik Rp1,2 miliar, sehingga tunggakan yang belum terbayar Rp1,5 miliar,” terangnya, Rabu (27/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain kendaraan roda dua, Koeswandono menambahkan, kendaraan roda empat juga ikut memberi tunggakan pajak. Tunggakan di awal tahun mencapai Rp2,4 miliar. Petugas mampu mengumpulkan Rp895 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp1,5 miliar masih belum dibayar.

“Jika dilihat dari segi angkanya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen memang relatif masih tinggi,” kata Koeswardono seperti dikutip melalui joglosemar.co.

Selain rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar, Koeswardono juga menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi membuat masyarakat belum juga membayar pajaknya. Banyak dari masyarakat yang mengatakan untuk makan saja sulit, apalagi untuk membayar pajak kendaraan.

Meskipun terhitung masih tinggi, tunggakan tahun ini masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data, tahun lalu terdapat 25.760 unit kendaraan yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp3 miliar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini