KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diprediksi Naik Signifikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 09:00 WIB
Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diprediksi Naik Signifikan

Ilustrasi Gedung Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews—Angka belanja perpajakan atau tax expenditure dipastikan meningkat tajam seiring dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberikan stimulus baik fiskal dan non-fiskal dalam penanganan virus Corona.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan belanja perpajakan diprediksi meningkat. Namun demikian, angka perkiraan belanja perpajakan saat ini masih dalam tahap penghitungan.

“Belanja perpajakan masih dalam proses penghitungan,” katanya dalam konferensi video APBN Kita, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Yon menambahkan basis penghitungan estimasi belanja perpajakan masih mengacu kepada laporan tahun fiskal 2018. Adapun laporan belanja perpajakan pada 2019 belum dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Meningkatnya angka belanja perpajakan bukan tanpa sebab. Dalam tahun berjalan ini, skema insentif perpajakan terus bertambah. Terbaru, adanya rencana untuk memperluas penerima manfaat stimulus fiskal kepada 11 sektor usaha lainnya.

“Dengan basis penghitungan yang lama di 2018 sebesar Rp221 triliun, maka kemungkinan besar [tahun ini] akan naik karena ada penambahan insentif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Estimasi belanja perpajakan untuk PPN pada 2018 tercatat Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total belanja. Angka Rp145,6 triliun tersebut juga naik 10% dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp132,8 triliun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM kala itu berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum atau benchmark tax system yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu untuk mendukung perekonomian.

Belanja perpajakan penting untuk diidentifikasi dan diestimasi karena potensi pendapatan yang tidak terkumpul akibat adanya suatu kebijakan khusus di bidang perpajakan tentunya dapat mempengaruhi kondisi keuangan negara sehingga mempengaruhi kemampuan untuk membiayai pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN