Kilas Balik Februari 2023.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-Form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru tentang pajak UMKM sesuai dengan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan pembaca selama Februari 2023.
Melalui pembaruan ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan form 1770.
"Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya," cuit contact center DJP.
Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar. Selain itu, pembaruan ini dilakukan untuk mengakomodasi adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku UMKM.
Selain pembaruan aplikasi e-Form 1770, ada pula pembahasan mengenai panduan teknis implementasi pajak minimum global, penambahan subjek pajak PPh Ffnal UMKM, dan peraturan pemerintah (PP) baru tentang penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.
Panduan teknis yang diterbitkan OECD ini merespons isu-isu teknis yang banyak diungkapkan oleh stakeholder. Misal, pengenaan top-up tax pada periode suatu yurisdiksi tersebut belum memiliki GIoBE income, perlakuan atas debt release, dan lain sebagainya.
PP 55/2022 ikut menambah subjek pajak penghasilan (PPh) final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Penambahan subjek PPh final UMKM memperhatikan perkembangan model perusahaan yang bermunculan saat ini.
Sejatinya PP 55/2022 tidak mengubah ketentuan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang sudah termuat dalam PP 23/2018. Perubahan yang terjadi hanyalah penambahan subjek pajak, yakni masuknya PT perorangan, BUMDes, dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
Pada PP 55/2022, PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma diberi kesempatan untuk memanfaatkan PPh final UMKM guna memenuhi kewajibannya menghitung dan membayar pajak. Skema PPh final dapat dimanfaatkan oleh PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma selama 4 tahun pajak.
Khusus bagi PT perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sejak sebelum PP 55/2022 diundangkan, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.
Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 5/2023. PP ini diterbitkan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
PP 5/2023 di antaranya bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.
PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK. (sap)