PENGAMPUNAN PAJAK

Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 13:44 WIB
Dukung Tax Amnesty, OJK Longgarkan Investasi DIRE

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas cakupan investasi dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan salah satu perluasan aturan tersebut mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE). Di mana khusus untuk peserta tax amnesty, investor tidak harus membeli produk DIRE real estate-nya, tapi juga bisa dengan membeli saham pemilik aset propertinya.

"Kami beri pelonggaran lagi, khususnya untuk partisipan tax amnesty, saat ini DIRE bisa dibeli dari sisi saham pemilik propertinya. Kami upayakan untuk tetap mengkondisikan pasar yang sehat," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selain memperluas bentuk investasi terkait DIRE, OJK juga akan menyederhanakan aturan guna mempermudah calon investor dalam melakukan investasinya pada program pengampunan pajak.

Nurhaida menambahkan, selain DIRE, OJK juga akan memberikan kelonggaran pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK EBA). Salah satunya ialah penghapusan opini akuntan dalam pengambilalihan KIK EBA.

"Yang lain KIK EBA ini akan sedikit direlaksasi tidak diperlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA tersebut," tandasnya.

KIK EBA akan dilakukan sedikit relaksasi berupa tidak diperlukannya opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA. Kemudian pada penerbitan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) penerbit tidak perlu menunggu sekitar 6 bulan setelah proses pencatatan perdana.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Adapun pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), OJK juga menurunkan nominal minimumnya. Awalnya sebesar Rp10 miliar, sekarang menjadi cukup rendah yaitu sekitar Rp5 miliar saja.

"Upaya-upaya tersebut dilakukan OJK untuk memperbaiki pasar keuangan, khususnya membantu partisipan program pengampunan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025